Detail Cantuman Kembali
Pembaruan Hukum Kontrak di Indonesia: Prakontrak, Kontrak, Pascakontrak
Pembaruan hukum kontrak di Indonesia mendesak karena KUH Perdata yang berlaku lebih dari satu abad hanya mengatur keabsahan dan pelaksanaan kontrak tanpa mencakup tahap prakontrak. Akibatnya, kerugian dari pelanggaran janji prakontrak tidak dapat dituntut secara hukum. Berbeda dengan sistem hukum negara lain yang mengatur pembentukan dan keabsahan kontrak sebagai satu kesatuan, KUH Perdata hanya menekankan asas iktikad baik setelah kontrak disepakati. Buku ini menawarkan pendekatan dekonstruktif untuk merekonstruksi sistem hukum kontrak agar lebih responsif dan berkeadilan, dengan meliputi pembentukan, keabsahan, hingga pelaksanaan kontrak yang dilandasi prinsip iktikad baik, sehingga memberikan perlindungan hukum optimal bagi para pihak.
1
346.022 Nat p
978-623-384-658-5
346.022
Text
Indonesia
Kencana
2024
Jakarta
xiv, 250 halaman ; 23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...