Detail Cantuman Kembali
Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan
Pidato ini mengkaji perkembangan dan transformasi konsep restorative justice sebagai gerakan sosial global yang berupaya mengubah paradigma penyelesaian kejahatan dari pendekatan retributif ke pendekatan pemulihan. Restorative justice tidak hanya menjadi diskursus akademik, tetapi telah berkembang sebagai mekanisme alternatif dalam sistem peradilan pidana berbagai negara, termasuk Indonesia. Konsep ini mendorong keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses pemulihan atas dampak kejahatan. Prof. Eva menekankan bahwa restorative justice merupakan pendekatan terbuka yang fleksibel dan kontekstual, serta dapat diaplikasikan pada berbagai jenis kejahatan, termasuk tindak pidana ringan, kejahatan lingkungan, hingga ekstremisme kekerasan dan terorisme. Berbagai tantangan, termasuk resistensi aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi yang terintegrasi, dan kesalahpahaman publik, menjadi hambatan dalam implementasinya secara optimal. Pidato ini juga menyoroti perkembangan kebijakan restorative justice di Indonesia melalui regulasi sektoral seperti peraturan Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, serta pentingnya penyusunan KUHAP baru untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan inklusif. Akhirnya, restorative justice diposisikan sebagai kunci untuk mencapai keadilan sosial, memperkuat kohesi sosial, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Eva Achjani Zulfa - Personal Name
364.6 Zul r
NONE
364.6
Elektronik/Digital
Indonesia
UI Publishing
2024
Depok
iv, 47 hlm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...