Detail Cantuman Kembali

XML

Cyber Law dan HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia


Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat memunculkan tatanan baru yang bersifat borderless (tanpa batas) dan menjadikan dunia cyber sebagai pedang bermata dua karena kontribusinya membawa dua konsekuensi yaitu kesejahteraan dan perdaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. (HAKI) Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai pilar utama dalam cyber law merupakan titik yang menjadi perhatian masyarakat internasional dengan diimplementasikan dalam aspek regulasi. di Indonesia anstisipasinya melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti bidang paten dan merk serta regulasinya secara spesifik yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ahmad M. Ramli - Personal Name
1
343.0999 Ram c
979-3304-19-7
343.099 9
Text
Indonesia
Refika Aditama
2006
Bandung
x, 248 hlm.; 24 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...