Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar


Istilah hukum adat telah lama dikenal di Indonesia sejak pemerintahan sultan Iskandar Muda(1607-1636) hingga kemudian diapdosi oleh Snouck Hurgronje menjadi Adat-Recht untuk kepentingan penjajah Belanda. Hukum adat Indonesia seperti sistem hukum lainnya, tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan mempelajari hukum ada berarti kita berusaha memlajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia
C. Dewi Wulansari - Personal Name
340.5598 Wul h
978-602-8650-01-4
340.559 8
Text
Indonesia
Refika Aditama
2012
Bandung
x, 176 hlm.; cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...