Detail Cantuman Kembali
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Otoda adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
HAW. Widjaja - Personal Name
1
352.14 Wid o
979-421-874-x
352.14
Text
Indonesia
RajaGrafindo Persada
2009
Jakarta
xx, 450 hlm.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...