Detail Cantuman Kembali

XML

Pemerintahan Daerah Di Indonesia : Hukum Administrasi Daerah 1903-2001


Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa”Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah – daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintah akan bersendikan dasar permusyawaratan. Maksud Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar di Indonesia
C.S.T. Kansil - Personal Name
342.598 Kan p
979-8767-90-x
342.598
Text
Indonesia
Sinar Grafika
2002, 2019
Jakarta
xii, 410 hlm.; 20,5 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...