Detail Cantuman Kembali
Pengantar Hukum Pajak
Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Jadi pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukumnya. Di Inggris berlaku dalil “No taxation without representation” (tidak ada pajak tanpa undang-undang) Sedangkan di Amerika berlaku dalil “Taxation without representation is robbery” (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan).
Dalam hukum pajak diterangkan:
1. Siapa-siapa wajib pajak(subjek pajak).
2 Objek pajak apa yang dikenakan pajak(objek pajak).
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Bohari - Personal Name
rev
343.04 Boh p
979-421-348-9
343.04
Text
Indonesia
Rajawali
2012
Jakarta
xii, 201 hlm.; 20,5 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...