Detail Cantuman Kembali
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
UU No, 12 tahun 2016 pasal 35 ayat 3 menegaskan kewajiban Perguruan Tinggi untuk memuat matakuliah wajib, yaitu agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasan indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi. buku ini memuat literatur mengenai pancasila dalam sudut pandang sejarah, dasar negara konteks ketatanegaraan, hak asasi manusia, sistem filsafat, etika politik, ideologi nasional, paradigma dalam pembangunan nasional dan dasar dalam nilai pengembangan keilmuan.