Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Adat Indonesia


Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses ineraksi tersebut. Sebagai asystem of stabilized interactional expectancies. hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyrakat. Dengan kata lain hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan hukum karena : 1. Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan 2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh 3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis. Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, mmasalah-masalah hukum adat dalam buku hukum atat Indonesia ini , dianalisa dengan menggunakan pendekatan interdisipliner : yuridis, sosiologis dan antropologis
Soerjono Soekanto - Personal Name
340.57 Soe h
978-602-425-536-7
340.57
Text
Indonesia
RajaGrafindo Persada
2020
Jakarta
x, 382 hlm.; 20 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...