Detail Cantuman Kembali

XML

Perolehan Hak Atas Tanah


Hak Atas Tanah diperlukan oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak Atas Tanah dapat digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan, dan/atau dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Hak Atas Tanah bisa berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, bekas tanah milik adat, dan hak atas tanah pihak lain.
Buku Inl rnembahas ernpat cara perolehan Hak Atas Tanah, yaitu: Pertama, Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah negara dan Hak Pengelolaan diperoleh melalui Penetapan Pemerintah. Kedua, Hak Atas Tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat diperoleh melalui Penegasan konversi. Ketiga, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Peralihan Hak dalam bentuk beralih dan dialihkan. Keempat, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Pemberian Hak, yaitu Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang berasal dari tanah Hak Milik.
Urip Santoso - Personal Name
346.043 Uri p
978-602-1186-89-3
346.043
Text
Indonesia
Kencana
2017
Depok
xii, 268 hlm.; 20,5 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...