Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan
Setiap manusia mempunyai hak atas kesehatan, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Hak atas kesehatan bagi setiap orang dijabarkan sebagai suatu hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau seperti tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana tanggung jawab Pemerintah adalah merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggung jawab tersebut dikhususkan dalam pelayanan masyarakat secara luas seperti yang dituangkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik”. Upaya kesehatan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui berbagai jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana wujud pelayanan kesehatan tersebut secara garis besar terdiri dari upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.
Upaya penyelenggaraan kesehatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial, budaya, ekonomi, lingkungan fisik dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks. Menyadari betapa luasnya hal tersebut, pemerintah melalui sistem kesehatan nasional berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh rakyat masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Hetty Panggabean - Personal Name
344.041 Pan p
978-623-7022-41-1
344.041
Text
Indonesia
Deepublish
2018
Yogyakarta
x, 175 hlm.; 23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...