Detail Cantuman Kembali
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah: Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-masalah Kekinian
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah merupakan kaidah bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fighiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa’id al-fiqhiyyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu’. Maka dari itu, al-qawa’id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur’an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.
Agus Hermanto - Personal Name
1
297.14 Her q
978-623-329-566-6
297.14
Text
Indonesia
Literasi Nusantara Abadi
2021
Malang
xii, 142 hlm.; 23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...