Detail Cantuman Kembali
Hukum Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan di Dalam dan di Luar Proses Pengadilan
Buku ini mengulas tentang bagaimana penyelesaian sengketa utang piutang perusahaan baik di dalam dan di luar pengadilan. Sengketa di dalam pengadilan melalui gugatan biasa, arbitrase, dan proses kepailitan dan/atau PKPU. Di luar pengadilan dilakukan melalui ADR (Alternative Dispute Resolution), yakni negosiasi, mediasi, dan konsiliasi; menggunakan jasa mediator; menggunakan skema debt restructuring agency); dan melalui BPPN.
Manahan Mp Sitompul - Personal Name
1
346.078 Sit h
978-602-6344-29-4
346.078
Text
Indonesia
Setara Press
2017
Malang
xiv, 304 hlm.; 23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...