Detail Cantuman Kembali

XML

Constitutional Law and Precedent: International Perspectives on Case-Based Reasoning


This book examines case-based reasoning in constitutional adjudication; that is, how courts decide on constitutional cases by referring to their own prior case law and the case law of other national, foreign, and international courts. Argumentation based on judicial authority is now fundamental to the resolution of constitutional disputes. At the same time, it is the most common form of reasoning used by courts. This volume shows not only the strengths and weaknesses of such argumentation, but also its serious methodological shortcomings. The book is comparative in nature, with individual chapters examining similar problems that different courts have resolved in different ways. The research covers three types of courts; namely the civil law constitutional courts of Germany, Italy, Poland, Lithuania, and Hungary; the common law supreme courts of the United States, Canada, and Australia; and the European international courts represented by the European Court of Human Rights and the Court of Justice of the European Union. The authors are distinguished scholars from various countries who specialise in constitutional justice issues.

Buku ini mengkaji case-based reasoning dalam peradilan konstitusi; yaitu, bagaimana pengadilan memutuskan kasus-kasus konstitusional dengan mengacu pada hukum kasus mereka sendiri sebelumnya dan hukum kasus pengadilan nasional, asing, dan internasional lainnya. Argumentasi berdasarkan otoritas yudisial saat ini menjadi dasar penyelesaian sengketa konstitusional. Pada saat yang sama, ini adalah bentuk penalaran yang paling umum digunakan oleh pengadilan. Buku ini tidak hanya menunjukkan kekuatan dan kelemahan argumentasi semacam itu, tetapi juga kelemahan metodologisnya yang serius. Buku ini bersifat komparatif, dengan masing-masing bab memeriksa masalah serupa yang telah diselesaikan oleh pengadilan yang berbeda dengan cara yang berbeda. Penelitian ini mencakup tiga jenis pengadilan; yaitu pengadilan konstitusional hukum perdata Jerman, Italia, Polandia, Lituania, dan Hongaria; mahkamah agung common law di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia; dan pengadilan internasional Eropa yang diwakili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. Para penulisnya adalah sarjana-sarjana terkemuka dari berbagai negara yang berspesialisasi dalam masalah-masalah keadilan konstitusional.
978-1-003-26426-2
NONE
Computer File
Inggris
Routledge
2022
Oxon
293 hlm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...