Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia


UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ini merupakan jaminan negara terhadap hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara. Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ketidakmampuan seseorang baik secara structural maupun kultural tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum. Selayaknya kelompok miskin dan marjinal dapat mengakses bantuan hukum dari advokat atau pengacara. Namun sayangnya jumlah advokat yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan di persidangan. Selain itu advokat biasanya hanya berkonsentrasi di kotakota besar sehingga sulit dijangkau, disamping harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat. Meskipun saat ini, dengan adanya UU No. 16 Hukum dan Pendidikan Paralegal ii Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di lapangan dalam implementasinya sehingga bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.
SUGIANTO - Personal Name
Ahmad Bagus aditia - Personal Name
Abdul Fatah - Personal Name
Rifqi Ridlo Phahlevy - Personal Name
Narwoko - Personal Name
Elha Zastis - Personal Name
978 - 623 - 6081 - 1
NONE
Computer File
Indonesia
UMSIDA Press
2021
Sidoarjo
LOADING LIST...
LOADING LIST...