Detail Cantuman Kembali
Politik Hukum
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan juga sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan atau disebut ius constituencium. Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum merupakan sesuatu yang positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakan legislatif atau wetgeving. Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berarti pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga mengkaji pembaruan hukum atau rechts vorming. Buku ini mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan hukum, dimensi kajian politik hukum, dan objeknya; hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat; hukum harus ditetapkan (ius constituendum); proses perubahan ius constitutum menjadi iusconstituendum; perubahan politik hukum dalam perundang-undangan; serta politik perundang-undangan indonesia.
340.11 Lat p
978-979-007-365-4
340.11
Text
Indonesia
Sinar Grafika
2022
Jakarta
xii, 202 hlm.: 23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...