Materi ini membahas kerangka penilaian kehalalan aset kripto menurut pendekatan Muhammadiyah dengan menekankan pemisahan antara teknologi blockchain sebagai infrastruktur dan aset kripto sebagai objek transaksi. Kripto diposisikan sebagai harta (māl mutaqawwām) sehingga hukum asal pemanfaatannya adalah mubah muqayyad, yaitu boleh tetapi terikat syarat-syarat syariah. Kehalalan transaksi kript…