Munculnya fallacy argumentum ad verecundiam dalam suatu putusan pengadilan merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, oleh karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum, akan berakibat kepada validitas dari amar putusan yang merupakan konklusi, yang dapat dibatalkan. Sifat pembatalan amar putusan tersebut bukanlah disebabkan karena amar putusannya yang tid…